Melanggar Aturan, Ratusan Baliho Partai Politik di Solo Dicopot Satpol PP
Kamis, 01 Agustus 2024 – 16:33 WIB
Poinnya segala spanduk dipasang di lokasi larangan, jalan protokol, fasilitas umum, pohon, dan area milik pemerintah akan langsung ditertibkan. Begitu juga dengan spanduk yang berbau provokatif dan sebagainya.
“Kalau yang ditembok milik warga tidak ditertibkan, sepanjang kontennya tidak pornografi dan provokatif tidak akan ditertibkan. APS yang sudah ditertibkan ini sudah kami data dan bisa diambil di Kantor Satpol PP Kota Surakarta,” tegas Didik. (mcr21/jpnn)
Ratusan alat peraga sosialisasi (APS) bergambar partai politik hingga kandidat calon kepala daerah di Pilkada 2024 dicopot Satpol PP Kota Surakarta, Rabu (31/7)
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News