Polemik Penggunaan Hijab Bagi Paskibraka, LP3HI Menuntut Jokowi Copot Kepala BPIP

jateng.jpnn.com, SOLO - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Yayasan Mega Bintang menuntut Presiden Jokowi dan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi untuk meminta maaf kepada masyarakat.
Tuntutan itu didasarkan pada polemik penggunaan hijab bagi Paskibraka Nasional.
Ketua LP3HI Arif Sahudi mengatakan pihaknya selaku penggugat satu beserta Boyamin dan Rus Utaryono dari Yayasan Mega Bintang selaku penggugat dua.
Pihaknya melaporkan Presiden Jokowi selaku tergugat satu dan Kepala BPIP Yudian Wahyudi selaku tergugat dua ke Pengadilan Negeri Surakarta atas perbuatan melawan hukum (PMH) pada Kamis (15/08).
"Jelas-jelas ini melanggar undang- undang hak asasi manusia (HAM) Pasal 22. Kemudian aturan BPIP Nomor 35 Tahun 2024. Di situ nama seragam perempuan tidak ada produk gambar jilbab, sehingga diterjemahkan tidak ada jilbab," ungkap Arif Sahudi.
Atas timbulnya polemik ini, LP3HI dan Yayasan Mega Bintang menuntut tiga permintaan.
"Tuntutan yang pertama adalah ganti rugi uang sebesar Rp 100 juta, untuk penyembuhan psikologi pemulihan paskibraka. Kedua, kami ingin Kepala BPIP dicopot oleh Presiden. Ketiga, kami minta Presiden dan BPIP minta maaf di media massa. Mau 17 Agustus malah membuat polemik seperti ini," ujarnya.
Arif Sahudi menilai jika aturan tersebut baik maka tidak akan menimbulkan polemik di masyarakat. Jika menimbulkan polemik maka aturan tersebut dinilai tidak baik.
LP3HI dan Yayasan Mega Bintang menuntut Presiden Jokowi mencopot jabatan Kepala BPIP Yudian Wahyudi atas kasus pelarangan penggunaan hijab bagi Paskibraka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News