Polisi Gerebek Penjual Miras Berkedok Toko Kelontong di Solo
jateng.jpnn.com, SOLO - Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta menggerebek penjual minuman keras (miras) berkedok toko kelontong di Jalan Bromo Raya, Kadipiro, Banjarsari, Solo, Minggu (18/8) pukul 22.00 WIB.
"Toko tersebut berkedok warung sembako milik Y (59) warga Gondangrejo yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, ternyata juga menjual minuman keras berbagai merek," kata Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Senin (20/08).
Dia mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta pada saat melaksanakan patroli wilayah.
Pihaknya mendapat informasi dari Call Center Tim Sparta bahwa di wilayah Banjarsari terdapat penjual miras yang berkedok sebuah toko kelontong.
"Kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor, sampai di lokasi, dan atas seizin pemilik rumah kemudian dilakukan penggeledahan dan benar di rumah tersebut terdapat beberapa jenis minuman keras," ujarnya.
Kompol Arfian menambahkan menurut pengakuan penjual bahwa beberapa jenis minuman keras tersebut akan diperjualbelikan dan dirinya mengaku telah menjual miras tersebut kurang lebih sekitar 1 tahun.
Baca Juga:
Adapun barang bukti sebanyak 25 botol minuman keras berbagai merek. Perinciannya sebagai berikut 9 botol miras jenis anggur merah, 6 botol miras merek Bintang Anggur Merah, 2 botol miras merek Kawa-Kawa, 2 botol miras merek Frost Langer, 2 botol miras jenis Frost Pilsener, 2 botol mias jenis API Anggur Hijau, dan 2 botol miras jenis anggur putih.
"Selanjutnya penjual dan barang bukti di bawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur tipiring," pungkas Kasat Samapta. (mcr21/jpnn)
Polresta Surakarta menggerebek penjual minuman keras (miras) berkedok toko kelontong di Jalan Bromo Raya, Kadipiro, Banjarsari, Solo, Minggu (18/8).
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News