Ketahuan Tak Netral, Oknum ASN & Kades di Demak Ditindak Bawaslu

Kamis, 26 September 2024 – 09:04 WIB
Ketahuan Tak Netral, Oknum ASN & Kades di Demak Ditindak Bawaslu - JPNN.com Jateng
Ketua Bawaslu Demak Ulin Nuha. Foto: Dokumen untuk JPNN

jateng.jpnn.com, DEMAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak menindak oknum aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (Kades) yang ketahuan tidak netral dalam Pilkada serentak 2024.

Ketua Bawaslu Demak Ulin Nuha mengatakan pihaknya telah memproses pelanggaran netralitas ASN dan kades. Menurutnya, jenis pelanggaran ini termasuk ke dalam bentuk pelanggaran lainnya sehingga Bawaslu Demak menyampaikan rekomendasi ke pihak terkait, yakni KASN dan Bupati Demak.

Dia berharap rekomendasi yang disampaikan pihaknya segera ditindaklanjuti oleh KASN dan Bupati Demak sehingga bisa menjadi pelajaran untuk semua pihaknya.

"Untuk pelanggaran netralitas kades, rekomendasi sudah kami sampaikan ke bupati, jadi bolanya ada di bupati. Pemberian sanksi sesuai regulasi kewenangannya ada di sana," ujarnya, Rabu (25/9).

Untuk pelangaran netralitas yang dilakukan oknum ASN, lanjut dia, Ulin mengatakan bahwa saat ini sedang ada peralihan.

"Sesuai regulasi yang ada, rekomendasi ASN dialihkan dari KASN ke BKN. Itu yang akan menjadi kendala karena rekomendasi pelanggaran itu, kan, harus segera ditindaklanjuti pihak yang bersangkutan," katanya.

Ulin menyebut Bawaslu Demak hingga saat ini belum mendapatkan pemberitahuan dari pihak terkait apakah rekomendasinya sudah ditindaklanjuti atau belum.(JPNN)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak menindak oknum ASN dan kepala desa (Kades) yang ketahuan tidak netral dalam Pilkada serentak 2024

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News