AJI Semarang Mengecam Tindakan Represif Pengawal Nana Sudjana Terhadap Wartawan
"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," ungkapnya.
Baca Juga:
Setiap orang yang menghambat hal tersebut, kata dia, bisa dikenakan Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999.
"Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 500 juta," ungkap Dafi.
Dafi menyebutkan bahwa AJI Semarang terus melakukan komunikasi yang intens terhadap Wisnu.
"Sampai saat ini yang bersangkutan belum melaporkan tindakan tersebut secara resmi ke AJI Kota Semarang. Untuk pendampingan dan tindak lanjut atas kasus tersebut AJI Kota Semarang akan berkomunikasi lebih intens dengan korban," katanya. (JPNN)
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat 2 dan 3, berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 ayat 2: "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran."
Pasal 4 ayat 3: "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Seorang ajudan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana melakukan tindakan represif terhadap wartawan JPNN Wisnu Kusuma (30) pada Kamis (26/9).
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News