AJI Semarang Mengecam Tindakan Represif Pengawal Nana Sudjana Terhadap Wartawan
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Seorang ajudan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana melakukan tindakan represif terhadap wartawan JPNN Wisnu Kusuma (30) pada Kamis (26/9).
Wisnu ditarik oleh ajudan tersebut hingga mengakibatkan dirinya terjatuh dan terjengkang.
Insiden tak mengenakan itu dialami Wisnu saat bersama awak media lainnya melalukan konfirmasi beberapa hal kepada Nana Sudjana di Rama Shinta Hotel Patra Jasa.
Bidang Advokasi AJI Kota Semarang M Dafi Yusuf mengatakan tindakan yang dilakukan pengawal Nana itu bisa masuk dalam ranah pidana.
Pasalnya, si pengawal Pj Gubernu Jateng itu tak memahami kerja jurnalis.
"Ajudan itu seharusnya memberikan ruang kepada jurnalis untuk melakukan kerja jurnalistik," katanya saat dihubungi JPNN.
Jurnalis, kata dia, bekerja dilindungi undang-undang.
Lebih lanjut, dalam pasal 4 UU No 40 Tahun 1999, disebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga.
Seorang ajudan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana melakukan tindakan represif terhadap wartawan JPNN Wisnu Kusuma (30) pada Kamis (26/9).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News