BPJS Kesehatan Semarang Gencarkan Program JKN di Sekolah-sekolah
Terlebih langkah ini merupakan upaya mendukung aksi implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
"Filosofi utama di balik jaminan sosial di Indonesia adalah untuk menciptakan kesejahteraan sosial, menghilangkan ketidaksetaraan, dan melindungi hak-hak dasar setiap warga negara," katanya.
Dalam Pasal 28H ayat (3) Undang-undang Dasar 1945, pasal ini mengakui bahwa setiap warga berhak untuk memperoleh jaminan sosial yang sistemnya dikembangkan oleh negara bagi seluruh rakyat.
Fitria berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang sama dan selaras mengenai jaminan sosial khususnya Program JKN bagi seluruh lapisan masyarakat dimulai dari sekolah.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 16 Semarang Sri Wahyuni berharap Program JKN mampu membuka cakrawala yang luas pada tataran guru, tenaga pendidik tak terkecuali bagi siswa.
"Terutama pada saat sakit, siswa-siswa ini sudah ada yang menjamin, apabila jatuh sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit," ujarnya.
Adanya jaminan kesehatan yang dimiliki oleh para siswa, tentu sangat mendukung proses belajar mengajar di lingkungan sekolah, meskipun setiap sekolah memiliki Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) sebagai pertolongan pertama.
"Kesehatan merupakan hal yang sangat penting, hadirnya Program JKN ini dipastikan sangat membantu sekali bagi seluruh masyarakat. Sosialisasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan pada tenaga pendidik kami, yang nantinya guru-guru ini akan memulai penerapan Modul P5 ke seluruh siswa," tuturnya.(mcr5/jpnn)
BPJS Kesehatan Semarang sosialisasikan Program JKN kepada guru di sekolah.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News