Adik Melaporkan Kakak Kandung ke PN Surakarta, Kasusnya Rebutan Kios Pasar Gede
"Kalau persoalan sendiri antara keluarga, kelihatannya, kan, bersaudara, jadi terkait dengan SHP-nya, namanya pasar itu, kan, aset dari Pemda. SHP itu, kan, hak penempatan hanya pemakaian, kalau masalah siapa yang berhak tunggu saja selanjutnya seperti apa," katanya.
Pihaknya menjelaskan Pemkot Surakarta hanya mengatur bahwa setiap orang maksimal memiliki 4 SHP kios. Namun, belum diatur terkait apabila istri atau anaknya memiliki SHP juga.
"Namanya SHP itu bukan keperdataan turun waris, secara legal formal seperti itu. Meninggal ada yang memohon bisa dialihkan," katanya mengakhiri. (mcr21/jpnn)
Seorang pedagang Pasar Gede, Andy Santoso menggugat kakaknya GSW atas persoalan surat hak penempatan (SHP) kios di pengadilan negeri.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News