Adik Melaporkan Kakak Kandung ke PN Surakarta, Kasusnya Rebutan Kios Pasar Gede
Pihaknya menjelaskan bahwa sebelumnya orang tua tergugat dan penggugat belum pernah secara hukum membagi kios yang ada. Dia mengatakan pembagian kios tersebut hanya dilakukan secara lisan dan kekeluargaan.
"Tidak ada (serah terima secara hukum atas kios cuma) secara kekeluargaan saja secara lisan itu sudah berjalan sampai hari ini tidak ada masalah sudah berjalan kenapa mau diusir dikosongkan padahal mau menempati," katanya.
Tak sampai di sana, Ari mengatakan kios yang biasa ditempati Andy pun sempat ditutup dengan cara dilas dan tak bisa dibuka di bulan Juni 2024. Pihaknya pun sempat melaporkan hal tersebut ke Polresta Surakarta atas tindakan tidak menyenangkan.
"Alasannya sudah disomasi untuk segera mengosongkan, tetapi tidak mengosongkan bahwa secara legalitas pemegang SHP adalah tergugat satu, padahal tidak begitu," katanya.
Dalam gugatan tersebut, selain GNW dan istrinya, pihaknya juga menggugat jabatan Wali Kota Surakarta, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Pasar Gede Solo.
Pasalnya, dia telah mengadukan kasus tersebut, tetapi hingga kini persoalan itu masih jalan di tempat. Pihaknya juga mengaku telah melakukan mediasi yang dipimpin oleh kepala Dinas Perdagangan Surakarta Agus Santoso, tetapi urusan tersebut belum usai.
"Kami sudah mengajukan mengajukan surat perlindungan hukum kepada Wali Kota sebanyak tiga kali, tetapi juga tidak ada tanggapan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum jabatan Wali Kota Surakarta, Kadisdag, dan Kepala Pasar Gede Solo, Sasadara Pasca mengatakan persoalan tersebut hanya masalah keluarga. Pasalnya, SHP itu tidak bisa turun waris, karena Pasar Gede adalah milik Pemkot Surakarta.
Seorang pedagang Pasar Gede, Andy Santoso menggugat kakaknya GSW atas persoalan surat hak penempatan (SHP) kios di pengadilan negeri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News