Adik Melaporkan Kakak Kandung ke PN Surakarta, Kasusnya Rebutan Kios Pasar Gede
jateng.jpnn.com, SOLO - Seorang pedagang Pasar Gede bernama Andy Santoso menggugat secara perdata terhadap sejumlah jabatan Pemkot Surakarta, termasuk jabatan Wali Kota, ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis (3/10). Gugatannya berkaitan dengan persoalan surat hak penempatan (SHP) kios.
Kuasa hukum penggugat Ari Sumarwono mengungkapkan Andy tak hanya menggugat pejabat Pemkot Surakarta. Dia juga menggugat kakak kandungnya sendiri berinisial GNW
Permasalahannya bermula saat orang tua Andy meninggal dunia, dia meninggalkan kios nomor 10,11,12,13, dan 18 di kawasan Pasar Gede Solo.
"Diawali masalah pemanfaatan penempatan kios di Pasar Gede, yaitu kios nomor 12 dan 13 yang ditempati klien saya sejak 1984," kata Ari ketika ditemui pada Kamis (3/10).
Ari mengatakan hubungan antara tergugat dan penggugat awalnya baik-baik saja. Namun, setelah 2014 terjadi perselisihan terkait SHP kios nomor 12 dan 13.
"Di pertengahan jalan terjadi perpecahan, sehingga empat kios bernomor 10,11,12, dan 13 dibagi dua. Klien saya mendapat dua kios di nomor 12 dan 13, sementara kakak kandungnya mendapat dua kios menempati 10 dan 11. Akan tetapi SHP kios 12 dan 13 tidak diserahkan kepada klien kami, dan dikuasai oleh tergugat," katanya.
Setelah itu, Ari mengatakan tanpa sepengetahuan penggugat, kakaknya itu justru balik nama kios nomor 12 dan 13 atas nama istrinya yang berinisial NP dan juga sebagai tergugat 1.
"Tanpa sepengetahuan klien kami, SHP di balik nama di Dinas Perdagangan atas nama istrinya atau tergugat satu, padahal sama sekali tidak pernah menempati kios tersebut," katanya.
Seorang pedagang Pasar Gede, Andy Santoso menggugat kakaknya GSW atas persoalan surat hak penempatan (SHP) kios di pengadilan negeri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News