Bambang Christanto Mengundurkan Diri dari Ketua KPU Solo Seusai Dituduh Sebarkan Fitnah
jateng.jpnn.com, SOLO - Bambang Christanto mengundurkan diri sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Kamis (10/10). Jabatan itu kini ditempati oleh Yustinus Arya Atheswara sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt).
Bambang seperti diketahui tengah berkonflik dengan kader PDIP Solo. Dia pada Senin (6/10), dilaporkan Ketua Bidang Analisa dan Strategi Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Kota Solo Muchus Budi Rahayu ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemiluh (DKPP) atas dugaan fitnah.
Yustinus Arya Atheswara mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat pleno pada, Kamis (10/10), atas dugaan yang dituduhkan kepada Bambang. Hasil dari rapat itu adalah menerima surat pengunduran diri Bambang Kristanto.
“Kami mengadakan rapat pleno setelah membaca situasi di lapangan. Kemudian dari Pak Bambang mengajukan pengunduran diri, kami merespons atas surat pengunduran beliau, kemudian melakukan pleno segera diputuskan segera melakukan pergantian ketua,” ujarnya saat diwawancari di KPU Solo, Jumat (11/10).
Terkait kasus yang menyeret Bambang, Arya menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses kepada lembaga berwenang. Namun sejauh ini, Bambang masih aktif sebagai komisioner KPU.
"Seperti apa keputusannya kami menghormati keputusan DKPP. Sejauh ini masih aktif sebagai komisioner (Bambang),” beber dia.
Keaktifan Bambang sebagai komisioner terpampang dalam hasil rapat pleno yang menetapkan perubahan Komposisi Divisi Baru di KPU Solo, Kamis (10/10).
Bambang saat ini menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Selain itu, Yustinus Arya Atheswara yang telah ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU juga menjabat sebagai Divisi Keuangan Umum dan Logistik.
Bambang Christanto mengundurkan diri sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Kamis (10/10).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News