KPU Jateng Tak Masalah Kepala Daerah Aktif Ikut Kampanye, Ini Alasannya
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mempersoalkan kepala daerah aktif mengikuti kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah (Pilkada Jateng). Hal ini dipertegas bukan seorang penjabat.
Komisaris KPU Jateng Akmaliyah mengatakan penjabat kepala daerah tidak termasuk yang diperbolehkan mengikuti kampanye pasangan calon (paslon).
"Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota boleh ikut berkampanye, bukan penjabat," ujarnya dalam Sosialisasi Tahapan Kampanye Pilkada Jateng 2024 di Hotel Aruss Semarang, Rabu (18/9).
Baca Juga:
Akmaliyah menjelaskan dalam mengikuti kampanye, para kepala daerah itu harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Misalnya, harus mengajukan izin, termasuk tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Namun, fasilitas pengamanan terhadapnya tetap diberikan.
"Kecuali fasilitas pengamanan sebagai pejabat negara sesuai diatur dalam peraturan undang-undangan dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara," katanya.
Hal ini juga berlaku terhadap kepala daerah yang mencalonkan diri lagi dalam Pilkada 2024. Dalam berkampanye juga harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Seperti halnya cuti di luar tanggungan negara, dan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Selain diizinkan mengikuti kampanye, KPU Jateng sebut kepala daerah aktif juga dapat pengamanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News