KPU Jateng Tak Masalah Kepala Daerah Aktif Ikut Kampanye, Ini Alasannya
Rabu, 18 September 2024 – 17:20 WIB
Surat cutinya disampaikan kepada KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu sesuai dengan tingkatannya paling lambat hari pertama masa kampanye.
"Cutinya ini harus di masa kampanye, jadi ini khusus selama masa kampanye kepala daerah yang mencalonkan diri lagi," kata Kordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklihparmas) KPU Jateng itu.(mcr5/jpnn)
Selain diizinkan mengikuti kampanye, KPU Jateng sebut kepala daerah aktif juga dapat pengamanan.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News