Cucu Pahlawan Nasional Moh Yamin Tagih Janji Jokowi
jateng.jpnn.com, SOLO - Menjelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo, sejumlah janji yang belum terpenuhi menjadi sorotan. Salah satu isu penting yang muncul adalah sengketa antara Pemerintah Indonesia dan PT Rahajasa Media Internet (Radnet) yang berujung pada gugatan hukum di Pengadilan Distrik Selatan New York, Amerika Serikat.
Pemilik Radnet Roy Rahajasa Yamin mengambil langkah hukum setelah sembilan tahun menanti kepastian pembayaran dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Gugatan tersebut diajukan terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 28 Juni 2024.
"Sengketa ini berkaitan dengan pelunasan proyek pengadaan KPO/USO MPLIK, Jalin WiFi, dan Desa Pinter yang dilaksanakan Radnet pada periode 2010-2012. Nilai total proyek mencapai Rp 314,9 miliar. Namun hingga kini, pemerintah belum juga melakukan pelunasan meskipun jatuh tempo sudah lebih dari sembilan tahun, sejak 2015," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (19/10).
Roy mengungkapkan pihaknya sebagai penyedia layanan internet pertama di Indonesia, telah berulang kali mencoba menyelesaikan sengketa ini melalui jalur musyawarah.
Tercatat delapan kali pertemuan antara Radnet dan Kemenkominfo dari Agustus 2016 hingga Februari 2017. Namun, kesepakatan tidak tercapai.
"Setelah upaya musyawarah gagal, pada 2017 Radnet membawa kasus ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang dalam putusannya pada 27 Juli 2017 memerintahkan BAKTI Kominfo untuk membayar Rp 205,1 miliar kepada Radnet," kata dia.
Cucu Pahlawan Nasional Mohammad Yamin itu menegaskan bahwa BAKTI Kominfo juga diwajibkan membayar bunga sebesar Rp 15,7 miliar serta selisih kurs mata uang sebesar Rp 4,7 miliar kepada Bank Jawa Barat (BJB) yang merupakan kreditur Radnet.
Cucu Pahlawan Nasional Mohammad Yamin, Roy Rahajasa Yamin menagih janji Presiden Jokowi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News