Cucu Pahlawan Nasional Moh Yamin Tagih Janji Jokowi
Namun, meski putusan sudah dikeluarkan, hingga kini Radnet belum menerima pembayaran tersebut.
Selain masalah pembayaran, Radnet juga menghadapi tekanan dari BJB yang pada 2 Juli 2020 mengeksekusi jaminan tambahan berupa penyitaan rumah pribadi Muhammad Yamin di Jalan Diponegoro No. 10, Jakarta Pusat.
Eksekusi ini menuai kontroversi karena rumah tersebut berstatus Bangunan Cagar Budaya berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 72 tahun 2014.
Penyitaan ini dianggap cacat administrasi, karena melanggar ketentuan dalam Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang melarang pengalihan bangunan cagar budaya tanpa izin otoritas terkait.
Tidak hanya itu, BJB juga menyita tagihan sebesar Rp 209 miliar yang seharusnya diterima Radnet dari BAKTI Kominfo. Total aset yang disita oleh BJB mencapai Rp 409 miliar, meskipun utang pokok Radnet hanya Rp 148 miliar.
Proses penyitaan rumah juga diwarnai dengan intimidasi, di mana sekitar 300 personel dan 30 truk dikerahkan dalam pelaksanaannya.
Roy Rahajasa Yamin yang merupakan sepupu KGPAA Mangkunegara X itu telah beberapa kali mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta penyelesaian masalah ini.
Roy bahkan sempat membahas tunggakan pemerintah terhadap Radnet secara langsung dengan Presiden Jokowi dalam beberapa acara, termasuk pada resepsi pernikahan putra bungsu presiden Kaesang Pangarep di Puro Mangkunegaran pada akhir 2022.
Cucu Pahlawan Nasional Mohammad Yamin, Roy Rahajasa Yamin menagih janji Presiden Jokowi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News