Jeratan Pinjol Ilegal, Edukasi & Dampak Bahaya bagi Masyarakat
Pihaknya juga meminta masyarakat untuk hati-hati dan mewaspadai pinjol illegal. Masyarakat harus mampu membedakan mana pinjol yang legal dan yang illegal.
Untuk Pinjol legal, OJK memberi syarat tegas bagi kreditur untuk mengakses 3 item kepada calon debitur, yakni kamera untuk face recognition dan video call untuk memastikan data yang disampaikan sesuai orang yang mengajukan.
Kedua, microfon untuk wawancara, dan ketiga location, untuk menentukan dimana calon debitur berada atau sering disebut dengan Camilan. "Kalau ada Pinjol yang minta selain tiga item itu sudah pasti illegal," ujarnya.
Tips Edukasi Pembaca
Sementara itu, Ananto Pradono, Jurnalis Senior Suara Merdeka memberikan tips bagi media untuk mengedukasi pembaca melalui pemberitaannya terkait pinjol illegal.
"Wartawan harus mengikuti kasus-kasus terbaru dan menyadarkan pembaca akan adanya risiko pinjol. Pembaca harus diedukasi apa saja perbedaan pinjol illegal dan legal, serta cara mengetahuinya. Ingatkan dampak negatif pinjol illegal dan manfaatkan berbagai teknik penyajian supaya menarik orang untuk membaca berita yang kita sampaikan," kata Ananto.
Menurut Ananto, maraknya kasus pinjol illegal yang menjerat banyak korban diakibatkan kemudahan mengakses berbagai hal melalui gadget.
"Kemudahan akses melalui teknologi smartphone dan akses internet itu dimanfaatkan oleh pengelola pinjol illegal untuk mengeruk keuntungan besar dari masyarakat, tanpa disadari masyarakat justru terjerat pada pinjol illegal yang bunganya sangat tidak wajar tersebut," ujarnya.(mcr5/jpnn)
Bahaya jeratan pinjol ilegal bagi masyarakat, berikut edukasi dan dampaknya.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News