Jeratan Pinjol Ilegal, Edukasi & Dampak Bahaya bagi Masyarakat

Kamis, 14 November 2024 – 11:52 WIB
Jeratan Pinjol Ilegal, Edukasi & Dampak Bahaya bagi Masyarakat - JPNN.com Jateng
Press Exposure: JurnalisPreneur Semarang #1 bertajuk Literasi Keuangan Digital untuk Media: Trik & Tips Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Dampak Pinjol Ilegal di Rumah Popo Semarang, Rabu (13/11). FOTO: Dokumen untuk JPNN.com.

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk hati-hati dan mewaspadai pinjol illegal. Masyarakat harus mampu membedakan mana pinjol yang legal dan yang illegal.

Untuk Pinjol legal, OJK memberi syarat tegas bagi kreditur untuk mengakses 3 item kepada calon debitur, yakni kamera untuk face recognition dan video call untuk memastikan data yang disampaikan sesuai orang yang mengajukan.

Kedua, microfon untuk wawancara, dan ketiga location, untuk menentukan dimana calon debitur berada atau sering disebut dengan Camilan. "Kalau ada Pinjol yang minta selain tiga item itu sudah pasti illegal," ujarnya.

Tips Edukasi Pembaca

Sementara itu, Ananto Pradono, Jurnalis Senior Suara Merdeka memberikan tips bagi media untuk mengedukasi pembaca melalui pemberitaannya terkait pinjol illegal.

"Wartawan harus mengikuti kasus-kasus terbaru dan menyadarkan pembaca akan adanya risiko pinjol. Pembaca harus diedukasi apa saja perbedaan pinjol illegal dan legal, serta cara mengetahuinya. Ingatkan dampak negatif pinjol illegal dan manfaatkan berbagai teknik penyajian supaya menarik orang untuk membaca berita yang kita sampaikan," kata Ananto.

Menurut Ananto, maraknya kasus pinjol illegal yang menjerat banyak korban diakibatkan kemudahan mengakses berbagai hal melalui gadget.

"Kemudahan akses melalui teknologi smartphone dan akses internet itu dimanfaatkan oleh pengelola pinjol illegal untuk mengeruk keuntungan besar dari masyarakat, tanpa disadari masyarakat justru terjerat pada pinjol illegal yang bunganya sangat tidak wajar tersebut," ujarnya.(mcr5/jpnn)

Bahaya jeratan pinjol ilegal bagi masyarakat, berikut edukasi dan dampaknya.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News