Jeratan Pinjol Ilegal, Edukasi & Dampak Bahaya bagi Masyarakat
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Upaya agar masyarakat terhindar atau tidak menjadi korban dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal lagi menjadi perhatian. Edukasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun masif dilakukan.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Sumarjono mengatakan dalam setiap kegiatan edukasi yang dilakukan, selalu disisipkan materi tentang bijak menggunakan pinjaman online.
Kali ini, acara tersebut dibalut menjadi Press Exposure: JurnalisPreneur Semarang #1 bertajuk Literasi Keuangan Digital untuk Media: Trik & Tips Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Dampak Pinjol Ilegal di Rumah Popo Semarang, Rabu (13/11).
Dalam JurnalisPreneur yang berkolaborasi Bank bjb itu, Sumarjono menjelaskan sampai dengan triwulan III-2024, Kantor OJK Provinsi Jateng telah melaksanakan 141 kegiatan edukasi dengan lebih dari 45 ribu peserta.
Kegiatan edukasi tersebut sangat berdampak positif pada penurunan jumlah pengaduan terkait dengan pinjaman online.
Jumlah pengaduan pinjaman online legal di Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah s.d. triwulan III-2024 sebanyak 137 pengaduan atau turun 39 persen (yoy) dibandingkan triwulan III-2023.
Dari survey yang dilakukan OJK, kata dia, para pengguna pinjol ilegal didominasi usia 18-35 tahun, yang ternyata meminjam bukan untuk kegiatan usaha produktif, melainkan kepada kegiatan konsumtif, yakni membeli perangkat elektronik ataupun fesyen.
"Jadi, anak-anak muda ini meminjam hanya untuk memenuhi keinginannya, bukan kebutuhannya, tanpa mereka sadari, telah terjerat pinjol illegal," ujarnya.
Bahaya jeratan pinjol ilegal bagi masyarakat, berikut edukasi dan dampaknya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News