UMSP 2025 Tak Kunjung Ditetapkan, Buruh Geruduk Kantor Gubernur Jateng
Dia menilai penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen tanpa penetapan UMSP tak berpihak kepada pekerja. Di sini, pihaknya menyebut Pemprov Jateng hanya mengakomodir kepentingan pengusaha, tak memperhatikan kesejahteraan buruh.
"Pak Pj Nana jangan hanya mendengarkan salah satu pihak. Ini saya lihat Dinas Tenaga Kerja Jateng lebih condong kepada pengusaha, mengapa seperti itu? Menurut kami ini sangat berseberangan dengan apa yang diamanahkan oleh Presiden Prabowo Subianto," tuturnya.
Untuk diketahui, pada rapat bersama dewan pengupahan sebelumnya, dari KSPI telah mengusulkan UMSP yang terbagi menjadi tiga sektor. Yaitu industri logam, mesin, transportasi, dan elektronika kenaikan 13 persen, industri kimia, farmasi, dan tekstil kenaikan di angka 10 persen dan industri agro kenaikan 7 persen.
Usulan buruh dalam rapat dewan pengupahan itu ditolak oleh para pengusaha yang membuat skema UMSP tidak dibahas dan ditindaklanjuti.
Dengan tidak adanya upah minimum sektoral 2025, Pemprov Jateng hanya menetapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen, atau menjadi Rp 2.169.349, atau naik Rp 132.402 dari UMP 2024 Rp 2.036.947.(mcr5/jpnn)
Buruh menggeruduk Kantor Gubernur Jateng imbas UMSP 2025 yang tak kunjung ditetapkan.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News