Setelah Dipecat, Aipda Robig Mengajukan Banding, Alasannya Masih Misteri
Menurutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng akan melakukan penyidikan secara hati-hati pada kasus yang mengundang perhatian publik itu.
"Prinsipnya dari penyidik berhati-hati sekali," tuturnya.
Seperti diketahui, sidang kode etik Aipda Robig yang dipimpin AKBP Edhei Sulistyo itu berlangsung sejak pukul 13.00 WIB sampai 20.30 WIB di Ruang Komisi Sidang Kode Etik Mapolda Jateng, Senin (9/11).
Putusannya adalah Aipda Robig sebagai yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mendapat putusan PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Dalam persidangan yang berlangsung 8 jam lebih 30 menit itu, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak korban yang merupakan anak di bawah umur.
Majelis sidang juga menyampaikan perbuatan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu telah membuat citra Polri di masyarakat memburuk.(mcr5/jpnn)
Aipda Robig mengajukan banding setelah dipecat, alasannya masih menjadi misteri.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News