Gugatan Praperadilan Ditolak, Mbak Ita Tak Terlihat di Balai Kota Semarang
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Suasana kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) tampak seperti biasanya, Rabu (15/1). Namun, aktivitas Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu belum terlihat.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pucuk pimpinan Ibu Kota Jateng, yang akrab disapa Mbak Ita tersebut pada Selasa (14/1).
Hal itu menjadikan status Mbak Ita sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap sah.
Pantauan JPNN.com, kantor kerja Mbak Ita di Jalan Pemuda No 148, Kota Semarang itu terlihat seperti biasa. Aktivitas pelayanan terhadap masyarakat pun berjalan normal.
Hanya saja, Mbak Ita belum kelihatan hidungnya. Bahkan, dalam gladi Upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Balai Kota Semarang, politikus PDI Perjuangan itu tak terlihat. Sedianya dia sebagai inspektur upacara.
"Terlihat minggu lalu, kalau tidak Kamis, ya Jumat. Setelah itu belum kelihatan lagi aktivitas ibu (Mbak Ita, red) di balai kota," kata seorang petugas kepada JPNN.com yang enggan disebut namanya.
Mbak Ita terakhir terlihat dalam agenda mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono di Politeknik Pekerjaan Umum Semarang pada Sabtu (11/1) kemarin.
Sebelumnya, sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Hakim Tunggal Jan Oktavianus membacakan putusan yang menolak gugatan orang nomor satu di Kota Semarang itu.
Mbak Ita tak terlihat di Balai Kota Semarang seusai gugatan praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News