DPRD Solo Usulkan Pemberhentian Teguh Prakosa Sebagai Wali Kota

Sabtu, 18 Januari 2025 – 01:00 WIB
DPRD Solo Usulkan Pemberhentian Teguh Prakosa Sebagai Wali Kota - JPNN.com Jateng
Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo (tengah) dan Teguh Prakosa (kiri) saat mengikuti sidang paripurna di kantor DPRD, Jumat (17/1/2025). Foto: Humas DPRD Solo

jateng.jpnn.com, SOLO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota Teguh Prakosa, Jumat (17/1).

Hasilnya DPRD akan mengusulkan Teguh berhenti dari jabatannya setelah pelantikan wali kota terpilih.

Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo, dan dihadiri Teguh Prakosa. Dalam pengumumannya, Budi menyebutkan rapat paripurna digelar berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Jumat dengan catatan Nomor 01.3/BM-DPRD/I/2025.

Budi menyampaikan pelaksanaan rapat paripurna siang itu didasarkan pada sejumlah pasal di Undang-undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Salah satunya Pasal 79 ayat (1) yang menyatakan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam forum rapat paripurna.

"Maka dengan ini diumumkan, Wali Kota Solo Teguh Prakosa akan berhenti masa jabatannya terhitung sejak tanggal pelantikan Wali Kota dan Wawali Solo hasil Pilkada 2024," ujarnya

Budi menjelaskan sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) UU No 23/21014, DPRD akan menyampaikan usulan pemberhentian wali kota kepada Menteri Dalam Negeri.

Usulan akan dilakukan DPRD melalui Gubernur Jawa Tengah (Jateng) sebagai wakil dari pemerintah pusat. Sehingga bisa ditetapkan pemberhentiannya.

DPRD Kota Surakarta menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota Teguh Prakosa, Jumat (17/1).
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News