DPRD Solo Usulkan Pemberhentian Teguh Prakosa Sebagai Wali Kota
jateng.jpnn.com, SOLO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota Teguh Prakosa, Jumat (17/1).
Hasilnya DPRD akan mengusulkan Teguh berhenti dari jabatannya setelah pelantikan wali kota terpilih.
Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo, dan dihadiri Teguh Prakosa. Dalam pengumumannya, Budi menyebutkan rapat paripurna digelar berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Jumat dengan catatan Nomor 01.3/BM-DPRD/I/2025.
Budi menyampaikan pelaksanaan rapat paripurna siang itu didasarkan pada sejumlah pasal di Undang-undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Salah satunya Pasal 79 ayat (1) yang menyatakan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam forum rapat paripurna.
"Maka dengan ini diumumkan, Wali Kota Solo Teguh Prakosa akan berhenti masa jabatannya terhitung sejak tanggal pelantikan Wali Kota dan Wawali Solo hasil Pilkada 2024," ujarnya
Budi menjelaskan sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) UU No 23/21014, DPRD akan menyampaikan usulan pemberhentian wali kota kepada Menteri Dalam Negeri.
Usulan akan dilakukan DPRD melalui Gubernur Jawa Tengah (Jateng) sebagai wakil dari pemerintah pusat. Sehingga bisa ditetapkan pemberhentiannya.
DPRD Kota Surakarta menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota Teguh Prakosa, Jumat (17/1).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News