Tolak Kepailitan PT Inti Hosmed, P3SRS Malioboro City Akan Gelar Aksi Besar di Semarang
Tak hanya merugikan konsumen, PT Inti Hosmed juga tercatat belum menyelesaikan tunggakan pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sleman dan sewa tanah kas desa ke Pemkab Sleman.
Baca Juga:
Selain itu, konsumen dikejutkan oleh fakta bahwa tanah dan bangunan Malioboro City kini telah beralih kepemilikan secara sah ke MNC Bank berdasarkan risalah lelang dari KPKNL Yogyakarta.
“Padahal dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), disebutkan bahwa status tanah dan bangunan tidak dijaminkan atau dalam sengketa. Namun kenyataannya, kini seluruhnya menjadi milik MNC Bank. Ini jelas bentuk pengkhianatan terhadap konsumen,” kata Budijono.
Konsumen Malioboro City menegaskan akan terus melawan jika Pengadilan Tata Niaga Semarang mengesampingkan hak-hak mereka.
“Kami tidak ingin berurusan dengan kurator. Kami hanya ingin AJB dan SHM SRS segera diterbitkan, karena kami telah memenuhi kewajiban pembayaran,” tutup Budijono.
P3SRS Malioboro City berharap langkah tegas dari konsumen dapat membuka mata pengadilan atas kasus yang dinilai sebagai bentuk penipuan dari pengembang PT Inti Hosmed.
"Jika kepailitan dikabulkan tanpa penyelesaian kewajiban perusahaan, aksi besar di Semarang menjadi langkah nyata dari masyarakat yang merasa dirugikan," kata Budiono. (Jpnn)
Konsumen Malioboro City siap gelar aksi di Simpang Lima Semarang tuntut pengadilan tolak kepailitan PT Inti Hosmed.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News