Aksi Prajurit Jogja, P3SRS Malioboro City Sambut Debitur Inti Hosmed di Pengadilan

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Malioboro City menegaskan komitmennya dalam mengawal hak-hak konsumen yang selama bertahun-tahun dirugikan oleh pengembang properti PT Inti Hosmed.
Salah satu bentuk keseriusan itu adalah dengan digelarnya aksi budaya untuk menyambut kedatangan pihak debitur dalam proses verifikasi di Pengadilan Tata Niaga Semarang pada Kamis, 24 April 2025 mendatang.
Ketua P3SRS Malioboro City Edi Hardiyanto menyampaikan aksi ini bukan sekadar simbol protes, tetapi juga bentuk penegasan agar pihak pengadilan dan semua pemangku kepentingan berpihak pada masyarakat yang menjadi korban.
"Kami akan melakukan aksi budaya dengan membawa bergodo atau prajurit Jogja menuju ke Pengadilan Tata Niaga Semarang guna menyambut kedatangan tim kuasa hukum Debitur Inti Hosmed yang selama ini merugikan konsumen. Aksi ini adalah bentuk kegeraman kami atas ulah pengembang," kata Edi, Jumat (11/4).
Menurutnya, dalam proses verifikasi data yang semestinya telah dilaksanakan Kamis, 10 April 2025 lalu, debitur justru mangkir dan bahkan mengganti kuasa hukum secara mendadak.
"Ini strategi klasik untuk mengulur waktu. Hakim pengawas sampai harus menjadwalkan ulang verifikasi karena ketidakhadiran debitur. Ini jelas sangat merugikan korban," ujarnya.
Edi menegaskan P3SRS akan terus mendorong agar konsumen mendapatkan hak legalitas kepemilikan, yakni AJB (Akta Jual Beli) dan SHM SRS (Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun) yang sudah tertunda selama lebih dari 12 tahun.
Pihaknya juga menyoroti pentingnya ketegasan dari hakim pengawas dalam proses kepailitan agar tidak terus-terusan berpihak pada manuver debitur.
Prajurit Jogja jadi simbol perlawanan, P3SRS Malioboro City sambut Inti Hosmed di Pengadilan Semarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News