Aksi Prajurit Jogja, P3SRS Malioboro City Sambut Debitur Inti Hosmed di Pengadilan

"Sudah cukup konsumen menjadi korban. Kami harap hakim bertindak tegas, tidak memberikan ruang kepada debitur untuk terus bermain-main dengan proses hukum ini," ujarnya.
Edi menjelaskan bahwa Mahkamah Agung melalui putusan No. 1347 K/Pdt.Sus-Pailit/2020 secara tegas menyatakan bahwa unit yang sudah dilunasi oleh konsumen bukan merupakan bagian dari boedel pailit. Hal itu memperkuat kedudukan hukum konsumen sebagai pemilik sah yang harus dilindungi negara.
"Putusan MA itu menjadi dasar hukum kuat. Unit lunas harus dikeluarkan dari boedel pailit dan segera disertifikatkan atas nama pemilik," tuturnya.
Sekretaris P3SRS Malioboro City Budijono juga menyampaikan bahwa negara harus segera hadir untuk memberikan perlindungan nyata kepada para korban dari Debitur Inti Hosmed.
"Hakim pengawas kepailitan harus segera bersikap tegas. Konsumen butuh kepastian hukum. Kami tidak akan tinggal diam. Negara wajib hadir," kata Budijono.
Dia menyebutkan selain aksi di Semarang, pihaknya juga akan melakukan aksi di Yogyakarta pada 16 April 2025 sebagai rangkaian tekanan publik untuk memperjuangkan hak konsumen.
"Aksi kejutan akan kami hadirkan. Ini bentuk amarah dan kegeraman kami. Kami tunggu tanggal mainnya," kata Budijono.(wsn/jpnn)
Prajurit Jogja jadi simbol perlawanan, P3SRS Malioboro City sambut Inti Hosmed di Pengadilan Semarang.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News