Pemprov Jateng Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku 8 April-30 Juni 2025

Senin, 24 Maret 2025 – 17:21 WIB
Pemprov Jateng Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku 8 April-30 Juni 2025 - JPNN.com Jateng
Ilustrasi masyarakat membayar pajak kendaraan bermotot di Samsat. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menghapuskan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menunggak mencapai Rp 2,8 triliun.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan peringanan pokok pajak, dan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak di tahun-tahun sebelumnya itu berlaku pada 2025.

Lutfhi menjelaskan masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak berjalan pada tahun ini. Sementara pemutihan ini berlaku pada pembayaran mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

"Posisinya adalah pajak kendaraan bermotor di Jateng itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat belum bayar pajak," tutur Luthfi di kantornya, Senin (24/3).

Dasar penghapusan pokok pajak, dan denda itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

Termasuk rapat dengan 35 bupati, wali kota, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Jasa Raharja.

"Kami sudah rapat untuk mengambil review agar kami melakukan penghapusan pokok pajak, dan dendanya," kata Luthfi.

Mantan Kapolda Jateng itu mengimbau agar masyarakat memanfaatkan keringanan yang diberikan karena aturan itu hanya berlaku selama 83 hari.

Begini skema penghapusan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng yang digelar 83 hari.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News