Truk Sumbu Tiga Dibatasi Melintas di Pantura Batang, Ini Jadwal dan Rute Alternatifnya

jateng.jpnn.com, BATANG - Para sopir truk besar yang biasa melintas di jalur pantai utara (pantura) Batang harus bersiap-siap.
Polres Batang resmi memberlakukan pembatasan operasional truk bersumbu tiga atau lebih di wilayah tersebut.
Langkah ini diambil menyusul surat edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang terbit pada 18 Maret 2025.
“Pembatasan berlaku setiap hari pada dua waktu, yaitu pukul 06.00–08.30 WIB dan 15.30–17.00 WIB, khusus di jalur pantura Kandeman,” ujar Kasat Lantas Polres Batang AKP Ahmad Zainurrozaq, Senin (21/4).
Pembatasan ini bukan tanpa alasan. Menurut AKP Ahmad, lalu lintas truk-truk raksasa tersebut kerap menimbulkan kepadatan lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, dan mempercepat kerusakan jalan.
“Untuk mengurai masalah itu, kami bersama Dishub Batang dan Organda akan melakukan pengawasan ketat di jalur tersebut. Truk akan diarahkan untuk tidak masuk ke jalur kota, melainkan melalui gerbang Tol Kandeman,” jelasnya.
Adapun kendaraan yang terdampak pembatasan adalah truk bersumbu tiga atau lebih, kendaraan barang dengan kereta tempelan, truk gandeng, dan angkutan material.
Namun, tak semua truk dilarang. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), pupuk, hewan ternak, barang pokok, dan kebutuhan penanggulangan bencana tetap diperbolehkan melintas.
Polres Batang resmi memberlakukan pembatasan operasional truk bersumbu tiga atau lebih di wilayah tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News