BKN: Pemda Tak Mengusulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, NIP Tak Diterbitkan

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah (pemda) yang belum mengajukan pengangkatan PPPK paruh waktu.
BKN memastikan NIP untuk formasi tersebut tidak akan diterbitkan jika tidak ada usulan dari masing-masing instansi.
“Pemda dan instansi pusat harus segera mengajukan pengangkatan PPPK paruh waktu. Tanpa usulan, BKN tidak bisa menerbitkan pertimbangan teknis (Pertek),” tegas Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Kamis (24/4).
Menurut Prof. Zudan, 2024 adalah tahun terakhir penataan ASN, di mana pemerintah akan fokus pada perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari kalangan fresh graduate, mengakhiri sistem honorer yang telah berlangsung lama.
"Saat ini, kami sedang fokus pada penyelesaian PPPK tahap 1 yang NIP-nya sudah terbit untuk sekitar satu juta orang. Pengangkatan PPPK paruh waktu baru akan dimulai setelah Oktober," ujarnya.
Dia juga mengingatkan agar pemda tetap menganggarkan gaji bagi tenaga honorer, yang saat ini tengah dalam proses seleksi, agar hak-hak mereka tetap terlindungi selama masa transisi menuju pengangkatan sebagai ASN.
“Jangan sampai honorer yang sedang menjalani seleksi dan menunggu pengangkatan tidak mendapatkan haknya hanya karena masalah anggaran,” tambah Zudan.
Lebih lanjut, dia mengingatkan agar pejabat pembina kepegawaian di setiap instansi tidak terburu-buru memberhentikan honorer selama menunggu proses pengangkatan PPPK.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah (pemda) yang belum mengajukan pengangkatan PPPK paruh waktu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News