Tak Masuk Syarat, 3 Kategori Honorer Ini Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu & Kena PHK

Senin, 05 Mei 2025 – 09:50 WIB
Tak Masuk Syarat, 3 Kategori Honorer Ini Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu & Kena PHK - JPNN.com Jateng
Honorer database BKN gagal seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Honorer yang tercatat dalam database BKN, tetapi belum berhasil lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap pertama dan kedua akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan kriteria pegawai non-ASN atau tenaga honorer yang layak diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Kriteria tersebut mencakup honorer dalam database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.

Kemudian mereka yang telah menjalani seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak berhasil mengisi formasi yang tersedia.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk mengisi kebutuhan di berbagai bidang, termasuk:

1. Guru dan Tenaga Kependidikan

2. Tenaga Kesehatan

3. Tenaga Teknis

Berikut 3 kategori honorer yang tidak diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, serta bakal kena PHK.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News