Tak Masuk Syarat, 3 Kategori Honorer Ini Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu & Kena PHK

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Honorer yang tercatat dalam database BKN, tetapi belum berhasil lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap pertama dan kedua akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan kriteria pegawai non-ASN atau tenaga honorer yang layak diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Kriteria tersebut mencakup honorer dalam database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
Kemudian mereka yang telah menjalani seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak berhasil mengisi formasi yang tersedia.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk mengisi kebutuhan di berbagai bidang, termasuk:
1. Guru dan Tenaga Kependidikan
2. Tenaga Kesehatan
3. Tenaga Teknis
Berikut 3 kategori honorer yang tidak diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, serta bakal kena PHK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News