Tak Masuk Syarat, 3 Kategori Honorer Ini Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu & Kena PHK

4. Pengelola Umum Operasional
5. Operator Layanan Operasional
6. Pengelola Layanan Operasional
7. Penata Layanan Operasional
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengimbau agar tenaga honorer yang sudah masuk dalam database BKN tetap tenang dan mengikuti proses seleksi sesuai aturan yang berlaku.
Dia juga menegaskan pemerintah berkomitmen untuk mengangkat tenaga non-ASN yang terdata menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Pemerintah melalui berbagai kebijakan telah memfokuskan agar tenaga non-ASN yang sudah terdata di BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” sambung Prof Zudan, panggilan akrabnya.
Namun demikian, tidak semua honorer berpeluang diangkat. Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat tiga kategori honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Berikut 3 kategori honorer yang tidak diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, serta bakal kena PHK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News