Tak Masuk Syarat, 3 Kategori Honorer Ini Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu & Kena PHK

Menurut Niko Hafri selaku Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN di BKSDM Kabupaten Mukomuko, ketiga kategori tersebut adalah:
1. Honorer yang masuk database BKN, tetapi tidak mengikuti seleksi CASN 2024.
2. Honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN, baik yang mengikuti seleksi CASN, tetapi tidak lulus, maupun yang tidak mengikuti seleksi sama sekali.
3. Honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK tahap kedua formasi 2024.
Tenaga honorer dalam kategori tersebut tidak lagi memiliki peluang untuk diangkat dan akhirnya dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Di lingkungan Pemkab Mukomuko sendiri, sebanyak 902 tenaga honorer telah terkena kebijakan ini," kata Niko. (JPNN)
Berikut 3 kategori honorer yang tidak diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, serta bakal kena PHK.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News