Bupati dan DPRD Demak Setujui 3 Raperda Penting, Apa Saja?

Senin, 05 Mei 2025 – 15:38 WIB
Bupati dan DPRD Demak Setujui 3 Raperda Penting, Apa Saja? - JPNN.com Jateng
Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata didampingi wakil DPRD setempat, Bupati Demak Eisti'anah beserta wakilnya saat memimpin rapat paripurna DPRD Demak dengan agenda persetujuan bersama DPRD dan Bupati terhadap tiga ranperda menjadi Perda di Demak, Jawa Tengah, Senin (5/5/2025). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

jateng.jpnn.com, DEMAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bersama Bupati Demak menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Demak pada Rapat Paripurna DPRD ke-12 masa sidang kedua, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (5/5).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Demak Zayinul Fata dan dihadiri langsung oleh Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, Wakil Ketua DPRD Demak Maskuri, anggota DPRD Demak serta kepala OPD.

Adapun ketiga Raperda tersebut meliputi, Raperda pemberdayaan Organisasi Masyarakat, Raperda pencabutan peraturan daerah Demak No 5 Tahun 2010 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan dan kelurahan, Raperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitias.

Zayin mengatakan, Pansus DPRD Kabupaten Demak telah menyelesaikan tugas dalam hal. Ini pembahasan Raperda tersebut dan telah melaporkan hasilnya kepada pimpinan DPRD melalui Rapat Konsultasi pimpinan DPRD.

“Selanjutnya, disampaikan Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan proses fasilitasi, dari hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah kemudian ditindaklanjuti boleh DPRD Demak untuk diselaraskan,” ujar Zayin.

Sebelum diputuskan tiga Reperda tersebut disetujui, Zayin menawarkan kepada anggota DPRD mengetok palu sebagai tanda bahwa Raperda tersebut telah disetujui.

“Terimakasih atas persetujuannya,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan trimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah mebahas, mengawal dan mengkaji secara konferhensif dan mendalam baik filosifis, sosiologis dan yuridis dalam rangka proses penyempurnaan terhadap tiga Raperda.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bersama Bupati Demak menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Demak
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News