Bupati dan DPRD Demak Setujui 3 Raperda Penting, Apa Saja?

jateng.jpnn.com, DEMAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bersama Bupati Demak menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Demak pada Rapat Paripurna DPRD ke-12 masa sidang kedua, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (5/5).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Demak Zayinul Fata dan dihadiri langsung oleh Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, Wakil Ketua DPRD Demak Maskuri, anggota DPRD Demak serta kepala OPD.
Adapun ketiga Raperda tersebut meliputi, Raperda pemberdayaan Organisasi Masyarakat, Raperda pencabutan peraturan daerah Demak No 5 Tahun 2010 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan dan kelurahan, Raperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitias.
Zayin mengatakan, Pansus DPRD Kabupaten Demak telah menyelesaikan tugas dalam hal. Ini pembahasan Raperda tersebut dan telah melaporkan hasilnya kepada pimpinan DPRD melalui Rapat Konsultasi pimpinan DPRD.
“Selanjutnya, disampaikan Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan proses fasilitasi, dari hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah kemudian ditindaklanjuti boleh DPRD Demak untuk diselaraskan,” ujar Zayin.
Sebelum diputuskan tiga Reperda tersebut disetujui, Zayin menawarkan kepada anggota DPRD mengetok palu sebagai tanda bahwa Raperda tersebut telah disetujui.
“Terimakasih atas persetujuannya,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan trimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah mebahas, mengawal dan mengkaji secara konferhensif dan mendalam baik filosifis, sosiologis dan yuridis dalam rangka proses penyempurnaan terhadap tiga Raperda.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bersama Bupati Demak menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Demak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News