9 Hal yang Membatalkan Puasa, Simak Baik-baik Ya!

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebagian besar umat muslim malaksanakan puasa Ramadan mulai hari ini, Minggu (3/4).
Syarat-syarat diwajibkannya puasa Ramadan adalah Islam, balig, dan sudah berakal.
Supaya ibadah puasa ini sah secara syariat, maka alangkah baiknya menjauhi sejumlah perkara yang membatalkan puasa.
Dalam Kitab Fathul Qorib karya Syekh Al Allamah Muhammad bin Qasim Al Ghazi menyebutkan perkara-perkara yang bisa membatalkan puasa.
1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh
Syeikh Qasim menjelaskan jika sesuatu (benda) masuk secara sengaja ke dalam tubuh dari lubang yang terbuka, seperti mulut, hidung, dst, maka puasa dinyatakan batal.
Selain itu, lanjut dia, jika sesuatu (benda) dimasukkan secara sengaja ke bagian tubuh tertutup (suntik) hukum puasanya juga menjadi batal.
2. Menuangkan obat ke kubul dan dubur
Bagi orang yang sakit dibagian kubul atau dubur dan harus menuangkan obat takala sedang puasa, maka hukum puasanya menjadi batal.
3. Muntah
Muntah yang disengaja menjadi sebab batalnya puasa. Namun, jika hal ini tidak dilakukan secara sengaja, maka seseorang bisa melanjutkan puasanya.
Ada sejumlah perkara yang membatalkan puasa. Berikut rangkumannya dari Kitab Fatul Qorib untuk Anda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News