Pemprov Jetang Terima 22 Aduan soal THR, Ganjar Merespons Tegas!

Selasa, 19 April 2022 – 01:09 WIB
Pemprov Jetang Terima 22 Aduan soal THR, Ganjar Merespons Tegas! - JPNN.com Jateng
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merespons tegas soal adanya aduan perusahaan di wilyahnya yang melanggar ketentuan pemberian THR kepada pekerja. Foto: Humas Pemprov Jateng

Jika dalam tempo tersebut, ada aduan maka akan dilakukan mitigasi oleh mediator hubungan industri dan pengawas ketenagakerjaan.

Lalu, perusahaan yang wajib memberikan THR sesuai peraturan adalah yang termasuk perusahaan formal, menengah ke atas dan bukan UMKM.

"Baru setelah 25 (masih) tidak diberikan atau molor atau dicicil, maka pengawas ketenagakerjaan akan turun ke lapangan. Tentunya sesuai regulasi, mulai nota riksa satu jangka tujuh hari, dilanjutkan nota riksa dua, jika belum ada respons akan ada tindakan sesuai regulasi," paparnya.

Data Disnakertrans Jateng, pada 2021 ada 140 perusahaan yang diberi sanksi.

Dari jumlah tersebut 93 perusahan diberi nota riksa, adapun dari jumlah itu 36 di antaranya langsung membayar hak THR pekerja secara penuh.

Di Jateng berdasar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP) ada 32.584 perusahaan skala kecil menengah dan besar. Dari jumlah tersebut ada sekitar 5.000 perusahaan besar.

Sakina berharap agar pemberian THR oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Kami sangat mengharapkan perusahaan-perusahaan, kita tahu bersama bahwa perekonomian sudah menggeliat, pandemi turun. Ini adalah hak pekerja maka berikan THR secara penuh," pungkas Sakina.(mar4/jpnn)

Ganjar Pranowo tak main-main dengan perusahaan yang membandel terkait aturan pemberian THR. Sejumlah sanksi sudah dipersiapkan.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News