Pemprov Jetang Terima 22 Aduan soal THR, Ganjar Merespons Tegas!

Selasa, 19 April 2022 – 01:09 WIB
Pemprov Jetang Terima 22 Aduan soal THR, Ganjar Merespons Tegas! - JPNN.com Jateng
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merespons tegas soal adanya aduan perusahaan di wilyahnya yang melanggar ketentuan pemberian THR kepada pekerja. Foto: Humas Pemprov Jateng

Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari menyampaikan, pihaknya menerima sejumlah aduan dari pekerja yang hak THR-nya berpotensi dicicil oleh perusahaan.

Selain itu, lanjuta dia, ada pula aduan mengenai pemberian THR yang tidak sesuai gaji pokok hingga perusahaan yang diduga tidak memberikan hak kepada pekerja.

Pihaknya kini tengah melakukan klarifikasi. Selanjutnya, akan dilakukan mediasi yang melibatkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan.

Posko THR Disnakertrans Jateng sudah dibuka sejak 13 April sampai nanti 13 Mei 2022.

Pengadu bisa langsung datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, posko THR di kabupaten atau kota serta melaporkan melalui layanan WA di nomor 081328451596.

"Sampai hari ini sudah ada 22 aduan masuk. Hal itu perlu kami klarifikasi karena pengadu harus jelas, perusahaan dan identitas harus jelas sehingga kami bisa lakukan tindak lanjut," ungkap Sakina.

Dia menegaskan, jika pihaknya mendapati perusahaan yang membandel maka akan ada sanksi hukum yang berlaku.
Hukumannya, berupa sanksi administratif sesuai PP 36 tentang pengupahan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan usaha.

Sakina menjelaskan, sesuai edaran Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022.

Ganjar Pranowo tak main-main dengan perusahaan yang membandel terkait aturan pemberian THR. Sejumlah sanksi sudah dipersiapkan.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News