BKD Jateng Tegaskan Larangan ASN Bawa Mobil Dinas untuk Mudik, Sanksinya Berat

Senin, 25 April 2022 – 19:44 WIB
BKD Jateng Tegaskan Larangan ASN Bawa Mobil Dinas untuk Mudik, Sanksinya Berat - JPNN.com Jateng
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah Wisnu Zaroh menyatakan seluruh ASN yang terbukti memakai mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran akan dikenai sanksi tegas.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan setempat menggunakan kendaraan atau mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah Wisnu Zaroh menyatakan seluruh ASN yang terbukti memakai mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran akan dikenai sanksi tegas.

"Tidak boleh membawa mobil dinas untuk mudik," tegas Wisnu dikonfirmasi, Senin (25/4).

Wisnu menyebut akan meminta keterangan para ASN bila tertangkap basah mengendarai mobil plat merah selama cuti hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Ketentuan pemberian sanksi masih menyesuaikan pelanggaran ASN, termasuk saat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan berlibur, ataupun kepentingan lain di luar dinas.

"Sanksinya diperingatkan dengan secara tertulis atau administrasi," tuturnya.

Selain telah diportal larangan mudik memakai mobil dinas, ketika tiba di kampung halamannya para ASN juga dituntut untuk memberikan contoh yang baik di masyarakat.

Termasuk dapat memanfaatkan tunjangan hari raya (THR) untuk menggerakkan perekonomian masyarakat selama momentum Lebaran 2022.

ASN di lingkungan Pemprov Jateng dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. BKD siapkan sanksi tegas.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News