BKD Jateng Tegaskan Larangan ASN Bawa Mobil Dinas untuk Mudik, Sanksinya Berat
Senin, 25 April 2022 – 19:44 WIB
"Prinsip memberikan kesejahteraan masyarakat seperti di pasar maupun toko tradisional," tuturnya.
Pihaknya mewanti-wanti ASN dalam perjalanan mudik dapat menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan serta mematuhi status risiko penyebaran Covid-19 di wilayah asal ataupun tujuan perjalanan.
"Selain itu juga wajib menggunakan platform PeduliLindungi dan Vaksin Booster," paparnya.(mcr5/jpnn)
ASN di lingkungan Pemprov Jateng dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. BKD siapkan sanksi tegas.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News