Kebakaran Pasar Mebel Gilingan Solo, Disdag Melunak

Rabu, 04 Mei 2022 – 21:29 WIB
Kebakaran Pasar Mebel Gilingan Solo, Disdag Melunak - JPNN.com Jateng
Beberapa pedagang Pasar Mebel Gilingan Solo saat tengah melakukan aktivitas di luar garis polisi yang terpasang pada kios yang terbakar, Rabu (4/05/2022). Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SOLO - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo memberikan perpanjangan batas waktu pembongkaran kios kepada para pedagang Pasar Mebel Gilingan Solo pascainsiden kebakaran.

Kadisdag Kota Surakarta Heru Sunardi mengatakan, pihaknya telah mencapai beberapa kesepakatan baru dengan perwakilan para pedagang Pasar Mebel Gilingan Solo, dalam pertemuan yang digelar di Rumah Dinas Wakil Wali Kota di Jl. Yosodipuro No.43, Ketelan, Banjarsari, Solo, Rabu (4/5) siang atau sehari pascainsiden tersebut.

Heru mengatakan batas akhir pembongkaran diperpanjang 10 hari dari kesepakatan awal.

Para pedagang Pasar Mebel Solo memiliki batas waktu maksimal pindah ke bekas pasar darurat Pasar Legi Solo, Banjarsari hingga 20 Mei 2022 mendatang.

"Kami beri perpanjangan 10 hari dari kesepakatan awal. Yang semula 10 Mei jadi 20 Mei 2022," ungkapnya saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Rabu (4/5) sore.

Selain perpanjangan waktu, Pemkot Surakarta juga akan memberikan bantuan untuk pembangunan gudang tambahan bagi para pedagang terdampak kebakaran.

Rencananya, gudang tersebut akan digunakan oleh para pedagang untuk menyimpan produk mebel dikarenakan luas pasar darurat dinilai tidak mencukupi.

"Sudah kami setujui, bantuan nanti berupa seng dan kayu. Mungkin dalam pekan ini sudah kami kirimkan kepada mereka," papar Heru.(mar4/jpnn)

Pascakebakaran Pasar Mebel Gilingan Solo, Disdag mengeluarkan kebijakan baru yang meringankan pedagang.

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News