Objek Diduga Cagar Budaya di Klaten Dijual Rp 294 Miliar, Begini Klarifikasi BPCB
Selasa, 10 Mei 2022 – 20:12 WIB
"Boleh diperjualbelikan kalau jumlahnya banyak semisal pabrik gula asal mengikuti prosedurnya," papar Sukronedi.
Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi saat membeli BCB atau ODCB, di antarnya berita acara perubahan kepemilikan, dan keterangan pertanggungjawaban pemeliharaan serta pelestarian dari pembeli.
"Ada lagi di UU RI Nomor 10 tahun 2010, didaftarkan ke dinas sudah terjadi perubahan kepemilikan. Selama inikan dinas tidak dilibatkan," pungkasnya.(mcr21/jpnn)
Objek diduga cagar budaya di Klaten, Jawa Tengah, dijual secara online. Begini klarifikasi BPCB Jateng.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News