Objek Diduga Cagar Budaya di Klaten Dijual Rp 294 Miliar, Begini Klarifikasi BPCB

Selasa, 10 Mei 2022 – 20:12 WIB
Objek Diduga Cagar Budaya di Klaten Dijual Rp 294 Miliar, Begini Klarifikasi BPCB - JPNN.com Jateng
Objek diduga cagar budaya (ODCB), yakni bekas Pabrik Gula Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, dijual secara online. Foto: Tangkap Layar dari Situs nusantraproperty.com

jateng.jpnn.com, KLATEN - Objek diduga cagar budaya (ODCB), yakni bekas Pabrik Gula Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, dijual secara online melalui situs nusantraproperty.com dengan harga Rp 294 miliar.

Agen yang mengunggah diketahui bernama Rio. Di kolom deskripsi, Rio menyatakan bahwa pabrik tersebut adalah pabrik karung goni yang terkenal pada era 1960–1980-an.

Bangunan tersebut dulunya adalah pabrik gula, dan sebagai Kantor Van De Suikerfabriek Delanggoe 1905-1915 pada zaman penjajahan Belanda.

Pabrik bersejarah itu terletak di tempat yang sangat strategis, 12 Km dari Solo Baru, 33 Km dari Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, dan 12,4 Km Bandara Adi Sumarno, dengan 2 sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Rio juga menulis, luas tanahnya sekitar 178 ribu m² dan dijual dengan harga 20 juta dolar Amerika atau Rp 294 miliar.

Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jateng Sukronedi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya penjualan pabrik tersebut secara online.

"Penjualan pabrik itu sebenarnya pada 2017, sekarang diunggah lagi karena belum ada yang beli. Yang beli juga tahu bahwa ODCB mungkin, ya," jelasnya.

Menurutnya, bangunan cagar budaya (BCB) dan ODCB boleh diperjualbelikan sesuai dengan UU RI no 11 tahun 2010.

Objek diduga cagar budaya di Klaten, Jawa Tengah, dijual secara online. Begini klarifikasi BPCB Jateng.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News