Antisipasi PMK, SKKH Jadi Syarat Mutlak Hewan dari Luar Daerah Masuk Temanggung
jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menegaskan komitmennya dalam mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyeran hewan ternak.
Terbaru, Pemkab Temanggung tak akan menerima hewan dari luar daerah tanpa dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
"Tanpa SKKH maka hewan, seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba, tidak boleh masuk ke Temanggung," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan, Perikanan Kabupaten Temanggung Joko Budi Nuryanto, Kamis (12/5).
Dia menyampaikan saat ini memang Jawa Tengah belum ditetapkan sebagai daerah wabah PMK pada hewan ternak, tetapi di provinsi lain sudah ditemukan suspek PMK.
Joko menuturkan PMK ini memang bukan penyakit pada hewan ternak yang bisa menular ke manusia.
Hanya saja, kata dia, penularan penyakit ini pada hewan ternak sangat cepat. Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan harus lebih cepat dilakukan.
Dia menatakan pada Juli 2022, kaum muslim akan merayakan Iduladha, di mana pada perayaan hari besar ini hewan ternak akan dijadikan kurban.
"Peredaran dan mobilitas hewan ternak saat itu akan tinggi, maka sejak 9 Mei 2022 kami sudah mengumpulkan berbagai otoritas untuk menangani segala hal tentang kesehatan hewan, bukan darurat, tetapi ini waspada adanya penyakit tersebut," katanya.
Pemkab Temanggung tegas melarang hewan ternak tanpa SKKH masuk wilayah tersebut. Hal itu untuk mengantisipai penyakit mulut dan kuku (PMK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News