Geger Soal Tiket Candi Borobudur, Ombudsman: Seharusnya Minta Dulu Persetujuan DPR
![Geger Soal Tiket Candi Borobudur, Ombudsman: Seharusnya Minta Dulu Persetujuan DPR - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/02/17/kepala-perwakilan-ombudsman-ri-jawa-tengah-siti-farida-foto-cv1q.jpg)
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ombudsman Jawa Tengah mengomentari wacana pemerintah yang akan menetapkan tiket wisatawan lokal masuk ke Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida menyebut sektor pariwisata merupakan bagian dari pelayanan publik.
Pemerintah seharusnya mengacu pada undang-undang yang berlaku sebelum menetapkan sebuah harga di Candi Borobudur, sebagaimana telah membuat pro dan kontra di kalangan masyarakat.
"Sudah sewajarnya masyarakat menyoroti keputusan tersebut karena pariwisata masuk dalam pelayanan publik," kata Farida kepada JPNN.com Jateng, Selasa (7/6).
Menurutnya, hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Farida menjabarkan ketentuan pengenaan biaya tarif juga diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Belum lagi, dalam menetapkan sebuah tarif masuk tempat wisata, pemangku kepentingan baik pemerintah wajib meminta persetujuan DPR (dewan perwakilan rakyat).
"DPR adalah representasi masyarakat," terangnya.
Ombudsman Jawa Tengah menanggapi wacara pemerintah soal penetapan tiket wisatawan lokal masuk ke Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu. Simak!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News