Arahan Gus Yasin Kepada DMI, Segera Tuntaskan Legalitas Tanah & Aset Masjid

Minggu, 12 Juni 2022 – 19:37 WIB
Arahan Gus Yasin Kepada DMI, Segera Tuntaskan Legalitas Tanah & Aset Masjid - JPNN.com Jateng
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memberikan arahan kepada pengurus wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menuntaskan legalitas tanah dan aset masjid.

"Hal itu akan menunjang peran DMI dalam berbagai bidang di Jawa Tengah, salah satunya pemberdayaan ekonomi berbasis masjid," katanya di Semarang, Minggu (12/6).

Menurutnya, DMI Jateng perlu berkoordinasi dengan masjid-masjid di kabupaten/kota untuk mendata aset yang dimulai dari tingkat kecamatan, termasuk mengurus sertifikat dan izin pendirian bangunan.

Wagub yang akrab disapa Gus Yasin itu menyebut dengan adanya kelengkapan dokumen-dokumen penting tersebut maka status tanah, bangunan, maupun aset masjid menjadi jelas secara hukum.

"Selain terkait kepengurusan dan legalitas status masjid, peran DMI yang tidak kalah penting adalah menyangkut pemberdayaan ekonomi berbasis masjid," ujarnya.

Menurut dia, berbagai usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa dikembangkan oleh DMI untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

"Di masjid-masjid ada kotak mingguan yang bisa dikembangkan untuk berbagai usaha seperti kafe untuk tempat makan dan minum pengunjung, yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat," katanya.

Gus Yasin menjelaskan DMI merupakan organisasi yang mempunyai kekuatan menyatukan umat sebab tidak sedikit pengurus maupun anggota DMI berasal dari berbagai kalangan dan aktif di berbagai organisasi.

Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin memberikan arahan kepada DMI Jateng untuk menuntaskan legalitas tanah dan aset masjid.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News