Lihat, Tampang Dua Pencuri Rokok yang Diringkus Polisi di Semarang, Tertunduk Lesu
Minggu, 26 Juni 2022 – 20:06 WIB
Iptu Kumaidi mengatakan, sebagian hasilnya telah laku diborong pembeli di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
"Ratusan rokok diwadahi tiga kantong kresek dijadikan satu karung besar," imbuhnya.
Selanjutnya kedua pelaku akan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Semarang untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
"Karena pelaporan dari korban di Polrestabes Semarang," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mcr5/jpnn)
Tukang sampah di Semarang terpaksa berurusan dengan polisi lantaran bersama rekannya seorang nelayan menggasak ratusan bungkus rokok senilai puluhan juta rupiah
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News