Ternyata Ini Kriteria Honorer yang Dihapus Menurut Pemkot Surakarta
Kamis, 30 Juni 2022 – 18:00 WIB
"Nanti tinggal statusnya sebagai TKPK atau dengan nama yang lain. Skemanya bertahan kemudian bertahap kami akan mengalihkan statusnya menjadi PPPK," pungkasnya.(mcr21/jpnn)
Begini kriteria tenaga honorer yang dihapus menurut Pemkot Surakarta dari pernyataan Menpan-RB.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News