Ternyata Ini Kriteria Honorer yang Dihapus Menurut Pemkot Surakarta
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta kemungkinan akan tetap mempertahankan skema Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK) pada 2023.
Opsi tersebut muncul setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa tenaga honorer yang akan dihapus adalah yang tidak jelas keterikatan perjanjian kerjanya, kualifikasi pekerjaannya, serta tidak punya landasan hukum.
"Kalau saya membaca statemen Pak Menteri kemarin, honorer yang dimaksud yang tidak jelas keterikatan perjanjian kerjanya dan tidak jelas kualifikasi pekerjaannya atau tidak punya landasan hukum," ungkap Kepala BKSDM Kota Surakarta, Dwi Ariyatno saat dihubungi, Kamis (30/06) siang.
Dwi menegaskan jika kriteria yang dimaksud demikian, Pemkot Surakarta punya TKPK yang mengatur tentang tata cara seleksi, standar kualifikasi hingga jaminan sosial.
"Jadi menurut saya yang dimaksud itu adalah honorer tanpa landasan hukum yang jelas," tandasnya.
Dwi mengaku bahwa pihaknya pernah melakukan perekrutan honorer tanpa adanya landasan hukum.
Akibatnya, perlindungan kepada tenaga honorer terkait kesejahteraan tidak ada, jaminan sosial tidak ada, hak dan kewajibannya tidak ada.
Status TKPK sendiri diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja.
Begini kriteria tenaga honorer yang dihapus menurut Pemkot Surakarta dari pernyataan Menpan-RB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News