Izin Penggalangan Donasi Dicabut, ACT Jawa Tengah Enggan Berkomentar, Tetap Beroperasi?
"Sudah pindah ke Jalan Rinjani sejak 21 Juni," kata Kepala Cabang ACT Jawa Tengah Maruf Setiawan saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (7/7).
Maruf enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait aktivitas lembaga filantropi itu setelah dicabut izinnya oleh Kementerian Sosial.
"Mohon maaf, dari kami demikian, silahkan langsung menghubungi media center kami. Semoga bisa memaklumi," imbuh Maruf.
Seperti diketahui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang yang telah diserahkan kepada ACT karena dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh yayasan tersebut. (mcr5/jpnn).
Kementerian Sosial resmi mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang oleh ACT, kantornya di Jawa Tengah pamit pindahan
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News