Izin Penggalangan Donasi Dicabut, ACT Jawa Tengah Enggan Berkomentar, Tetap Beroperasi?
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Jawa Tengah di Jalan Dr Wahidin Kota Semarang sudah tidak ada aktivitas dan kegiatan seperti biasanya.
Tertera informasi kantor yayasan sosial itu sudah pindah ke tempat lain.
Selembar spanduk berukuran 1x2 meter menyebutkan Kantor ACT Jawa Tengah telah pindah ke Jalan Rinjani Nomor 119 C, Kelurahan Bandungan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
"Aksi Cepat Tanggap Jawa Tengah PAMIT PINDAHAN," tulis pengumuman tersebut.
Dalam informasi tersebut, pindahan Kantor ACT Jawa Tengah juga disebutkan melalui laman s.id/actjateng.
Saat JPNN.com Jateng mendatangi lokasi Kantor ACT Jawa Tengah yang terletak di ujung pertigaan Kaliwiru itu tampak sepi, tanpa aktivitas relawannya.
Kantor tersebut tampak kosong dari isi perabot-perabot seperti biasanya, hanya tersisa seperti lemari dan barang-barang besar.
Terlihat sejumlah orang sibuk hilir mudik mengangkut barang-barang tersebut ke atas sebuah mobil bak terbuka.
Kementerian Sosial resmi mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang oleh ACT, kantornya di Jawa Tengah pamit pindahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News