Alasan ACT Cabang Solo Masih Beroperasi Meski Izin Pengumpulan Dana Dicabut
jateng.jpnn.com, SOLO - Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Solo yang berada di Jl. Ahmad Yani Manahan, Banjarsari, masih beroperasi secara normal, Kamis (7/7).
Menurut kepala kantor ACT cabang Solo Septi Endrasmoro menyebutkan pihaknya sudah tidak menerima donasi dari masyarakat.
Hal tersebut dilakukan setelah Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin Pengumpulan dan Barang (BUG) ACT.
"Sesuai yang disampaikan Kemensos kemarin, kami sudah tidak menerima donasi," ungkapnya saat diwawancarai JPNN.com Jateng.
Septi menjelaskan kantornya masih akan beroperasi sampai donasi dari warga masyarakat selesai didistribusikan.
"Kami menuntaskan apa yang menjadi amanah kami seperti yang disampaikan pimpinan kemarin," bebernya.
Septi menegaskan kantor ACT cabang Solo masih akan melakukan operasional sampai amanah berupa donasi tersampaikan seluruhnya.
"Buka sampai kapan? Selama masih ada amanah yang harus kami distribusikan," terangnya.
Begini penjelasan kepala kantor ACT cabang Solo Septi Edrasmoro terkait kantornya masih beroperasi meski izin pencabutan pengumpulan donasi dicabut Kemensos.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News