Izin Dicabut Kemensos, Kantor ACT Jawa Tengah Tertutup Rapat
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memiliki kantor cabang yang tersebar di berbagai daerah, tak terkecuali di Jawa Tengah.
ACT tengah ramai menjadi perbincangan masyarakat luas terkaik kasus transparansi pengelolaan donasi.
Kantor ACT Jawa Tengah yang terletak di Jalan Dr Wahidin Nomor 213, Kelurahan Kaliwiru, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, telah pindah pada 21 Juni 2022.
Saat JPNN Jateng mendatangi kantor yang berada di kompleks ruko pertigaan Kaliwiru itu, tak ada aktivitas apapun dari para relawannya, bahkan seluruh atribut ACT telah diturunkan.
Hanya terlihat spanduk berukuran 1x2 meter terkait informasi pemindahan kantor yang dipasang di depan rumah toko berlantai dua itu.
"Aksi Cepat Tanggap Jawa Tengah PAMIT PINDAHAN," tulis pengumuman tersebut.
Terkait kasus yang menjerat lembaga sosial tersebut, petinggi ACT Jawa Tengah enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait kondisi lembaga sosial tersebut sekarang ini.
Kepala Cabang ACT Jawa Tengah Maruf Setiawan juga tak mau memberikan penjelasan terkait alasan pemindahan kantor tersebut.
Aktivitas di kantor ACT Jawa Tengah tampak sepi seusai izin penggalangan donasi dicabut Kemensos.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News