BNN: 117 Desa & Kelurahan di Jawa Tengah Masuk Kategori Bahaya Narkoba
jateng.jpnn.com, KUDUS - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah mencatat ada 117 dari 8.562 desa dan kelurahan di Jateng yang masuk kategori bahaya narkoba.
Sub Koordinator Pemberdayaan Masyarakat BNN Jateng Ginung Yudianto mengatakan data tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemetaan kawasan rawan narkoba.
"Tercatat ada 177 desa dan kelurahan yang masuk kategori bahaya narkoba dari 8.562 desa dan kelurahan yang berada di Jateng," katanya di Kudus, Rabu (27/7).
Dia menyebutkan selain desa dan kelurahan yang berkategori bahaya narkoba, ada juga kategori kriteria lain, yakni waspada, siaga, dan aman.
"Untuk kategori waspada, kami mencatat terdapat 570 desa dan kelurahan, sementara kategori siaga ada 1.070 desa dan kelurahan serta kategori aman 6.743 desa dan kelurahan," ujarnya.
Selain itu, dia juga menuturkan bahwa pengungkapan kasus narkoba di Jateng selama 2020 paling banyak terdapat di Kota Semarang dengan 205 kasus.
Selanjutnya, terbanyak kedua di Kota Surakarta sejumlah 139 kasus, kemudian Banyumas sebanyak 77 kasus, dan Kota Pekalongan mencapai 64 kasus.
"Kabupaten Kudus termasuk kategori siaga karena kasusnya selama 2020 hanya 20 kasus. Meskipun demikian, tetap harus waspada karena berada di daerah perlintasan," jelasnya.
BNN Jawa Tengah mencatat sebanyak 117 desa dan kelurahan masuk dalam kategori bahaya narkoba.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News